SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kesehatan dan ketertiban masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan pemusnahan 139.600 batang rokok ilegal, hasil operasi gabungan antara Pemkab Situbondo dan Bea Cukai Jember sepanjang Mei hingga September 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam.
Aksi ini turut melibatkan Polres Situbondo, Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP, sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam menjaga kedaulatan fiskal dan perlindungan masyarakat dari produk berbahaya.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara berkelanjutan dan melibatkan semua unsur pemerintahan.
“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” tegas Bupati Rio.
Menurut Bupati, pemusnahan rokok ilegal bukan hanya tindakan simbolis, melainkan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif produk tanpa cukai yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menyebutkan bahwa kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Situbondo mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun. Ia menilai, maraknya peredaran rokok tanpa cukai telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, sehingga dibutuhkan peningkatan kesadaran publik.
“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” ujarnya.
Syahirul menambahkan, pihaknya bersama Pemkab Situbondo terus melakukan langkah terpadu melalui penindakan dan edukasi agar masyarakat pelaku usaha rokok ilegal mau beralih ke jalur legal.
“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, mengungkapkan bahwa selama operasi gabungan, pihaknya telah melakukan 93 kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp104,8 juta.
“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.
Sopan menjelaskan, kegiatan pemusnahan rokok ilegal tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari edukasi publik untuk menjaga kesehatan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang adil,” pungkasnya.
Langkah konsisten Pemkab Situbondo bersama Bea Cukai Jember ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di daerah, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan mendukung program nasional Optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kemaslahatan publik.