Jejak Karier Direktur BNI Munadi Herlambang yang Tersangkut Dugaan Penyimpangan LPEI

Jejak Karier Direktur BNI Munadi Herlambang yang Tersangkut Dugaan Penyimpangan LPEI
Munadi Herlambang.

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) resmi menetapkan Munadi Herlambang sebagai Direktur Human Capital and Compliance setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan tersebut dikonfirmasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Maret 2025, dengan masa efektif jabatan mulai 1 Desember 2025.

Pengangkatan Munadi berlangsung di tengah perhatian publik, seiring namanya disebut dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Munadi sebagai saksi, meskipun pada panggilan awal yang bersangkutan belum hadir.

KPK menyatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan klarifikasi pemanfaatan dana pinjaman LPEI yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan ekspor. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana kredit tersebut.

“Dalam perjalanannya, uang ini kemudian tidak hanya digunakan untuk ekspor. Ada beberapa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, usaha yang lain, ada juga yang ditempatkan di perbankan, dan lain-lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Asep menambahkan, penyidik memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pemberian dan pemanfaatan kredit LPEI guna menelusuri aliran dana pinjaman yang diduga tidak sesuai dengan tujuan awal pembiayaan ekspor.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI. Dua di antaranya merupakan pejabat internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), KPK menetapkan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang juga Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama. Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur penerima kredit LPEI yang terkait dalam perkara tersebut, dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Di luar perkara hukum yang tengah bergulir, Munadi Herlambang dikenal memiliki rekam jejak panjang di sektor keuangan dan BUMN. Ia pernah menjabat Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko PT Wijaya Karya Bitumen pada 2019–2021. Selanjutnya, Munadi dipercaya sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja pada periode 2021–2024.

Sebelum diangkat sebagai Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi menjabat Direktur Institutional Banking BNI pada 2024–2025.

Dari sisi akademik, Munadi merupakan lulusan Sarjana Teknik Kimia Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), meraih gelar Magister International Business dari University of London, serta menyandang gelar Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index