Diduga Terlibat Korupsi, KPK Dalami Kesepakatan Jual Beli Gas PGN–IAE

Diduga Terlibat Korupsi, KPK Dalami Kesepakatan Jual Beli Gas PGN–IAE

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Aryo Sadewo terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE periode 2017–2021. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (19/8).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Aryo dimintai keterangan seputar kesepakatan kerja sama antara kedua perusahaan, termasuk mekanisme pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

“Yang bersangkutan diperiksa terkait pengetahuan mengenai proses deal kerja sama PGN–IAE dengan metode advance payment 15 juta dolar AS,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (21/8).

Kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN 2017 pada 19 Desember 2016, yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari IAE. 

Namun, pada 2 November 2017, dokumen kerja sama ditandatangani dan seminggu kemudian PGN membayar uang muka 15 juta dolar AS.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PGN 2016–2019 Danny Praditya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan, kerugian negara akibat transaksi tersebut mencapai 15 juta dolar AS.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index